Senin, 18 Januari 2016

5 Pencapaian Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia

Inilah 5 Pencapaian Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia Tahun 2015
Sepanjang satu tahun tentunya pemerintah telah menjalankan banyak agenda dan kegiatannya. Di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ternyata ada beberapa kejadian menarik untuk ditelusuri sepanjang tahun 2015. Salah satunya adalah beberapa pencapaian yang telah mampu dihadirkan pemerintah untuk memajukan bidang yang terus mengalami peningkatan ini. Lalu apa saja bentuk pencapaian Indonesia di bidang #Teknologi Informasi dan Komunikasi di tahun 2015 ini? Berikut ulasannya.


1. Penetapan TKDN Ponsel 4G

Pencapaian pertama Indonesia di bidang TIK ini adalah penetapan TKDN (Tingkat kandungan Dalam Negeri) ponsel 4G. TKDN 4G ini sendiri kemudian diatur dan diresmikan oleh peraturan tiga menteri yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada kuartal ketiga tahun 2015 silam.

Dari peraturan ini maka per 1 Januari 2017 nanti akan bisa dipastikan bahwa semua produk smartphone 4G FDD (Frequency Division Duplexing) harus sudah memenuhi TKDN minimal 30 persen. Untuk smartphone 4G TDD (Time Division Duplexing) sendiri akan diatur regulasi TKDN-nya menyusul pada 2019 mendatang.


2. Penutupan Situs Film dan Musik Ilegal

Pembajakan memang selalu membuat permasalahan bagi bangsa, terutama bagi mereka pekerja seni. Karena salah satu jalan mendapatkan karya palsu ini adalah melaului situs, maka kemudian pemerintah melalui Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir akses terhadap 22 situs film ilegal dan 22 situs musik ilegal.

Latar belakang pemblokiran ini sangat jelas yaitu angka pembajakan yang bisa mencapai mencapai 430.000 orang setiap bulannya. Dari sini maka kerugian negara dari pajak yang bisa ditimbulkan dari pembajakan adalah mencapai Rp 66 miliar per bulan. Ini tentu bukan angka yang biasa saja.

3. Lisensi, Komersialisasi dan Refarming 4G-LTE

Selain menetapkan TKDN ponsel 4G, di momen yang sama pemerintah juga berhasil meresmikan komersialisasi jaringan 4G-LTE (Long Term Evolution) di frekuensi 1800 Mhz. Dari sini akhirnya muncul 5 operator telekomunikasi yang mengantongi lisensi operasi layanan 4G-LTE di frekuensi tersebut, yaitu Smartfren, Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) pada 6 Juli 2015.

Tepat pada 17 November 2015 akhirnya penataan ulang frekuensi (refarming) di 1.800 MHz dinyatakan selesai. Dengan kondisi ini maka operator seluler yang telah mengantongi lisensi 4G-LTE dapat segera menghadirkan layanannya di frekuensi tersebut secara nasional.

4. Pertemuan dengan Pemodal Ventura di Silicon Valley

Pada Rabu 28 Oktober 2015, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk mengunjungi Silicon Valley, sebuah tempat yang menjadi pusat #startup sukses di Amerika. Dalam kesempatan itu pemerintah Indonesia diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara bertemu dengan para pemodal ventura (venture capital/VC) di Silicon Valley.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo juga mengajak beberapa pelaku startup tanah air seperti Nadiem Makariem (Go-Jek), William Tanuwijaya (Tokopedia), Ferry Unardi (Traveloka), Andrew Darwis (Kaskus) dan Emirsyah Satar (Mataharimall.com).

Dari pertemuan itu, diharapkan para pelaku startup di Indonesia mendapatkan pelajaran penting dan berharga untuk terus mengembangkan stratup-nya sampai sukses ke tingkat global atau internasional. Seperti diketahui, pemerintah memang sedang menargetkan agar Indonesia menjadi kawasan digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan salah satu caranya yaitu mendongkrak dunia #e-Commerce.

5. Kerja Sama Balon Google (Google Loon)

Terakhir, pencapaian TIK Indoensia sepanjang tahun 2015 adalah suksesnya kerja sama dengan balon #Google (Google Loon). Meski masih mengalami pro-kontra, namun kerja sama yang dipelopori Google dan tiga operator telekomunikasi dalam negeri yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL ini cukup membawa angin segar pada dunia telekomunikasi di Indonesia.

Kesepakatan dengan Google di Laboratorium Google X di Mountain View, California ini sendiri berlatar belakang perluasan akses #internet untuk menjangkau lebih dari 100 juta orang di Indonesia dan juga untuk mendukung koneksi LTE.

Dari kerja sama ini nantinya balon Google (google loon) akan mengudara di Indonesia pada ketinggian kurang lebih 20 kilometer di atas permukaan bumi pada lapisan stratosfer, selama satu tahun, dengan menggunakan frekuensi masing-masing operator di spektrum 900 Mhz.

Sumber : http://www.it-artikel.com/2015/12/5-pencapaian-teknologi-informasi-dan-komunikasi-indonesia.html#

Senin, 11 Januari 2016

Permasalahan & Cara Mengatasi Masalah Dalam Membangun Usaha Bisnis IT


  • Sumber Daya Manusia


Jika anda adalah seorang Interpreneur sejati, tentu anda akan sangat sadar tentang pentingnya sumber daya manusia yang berkualitas. Anda akan membutuhkan tim spesialis yang memiliki kemampuan mumpuni untuk membantu anda dalam mengembangkan usaha. Masalahnya, jika bidang yang anda geluti adalah suatu hal yang memiliki sedikit orang yang mampu melakukanya. Atau anda memang membutuhkan orang-orang dengan spesialisasi tertentu yang tak bisa di dapat dengan mudah. Maka salah satu solusi yang dapat anda lakukan adalah melakukan investasi pada sumber daya manusia tersebut. Seperti, anda dapat mengirim orang untuk belajar dengan biaya yang anda tanggung.

  • Minat Pasar


Minat pasar adalah salah satu factor penting yang dapat menjadi masalah besar di kemudian hari. Kurang matang dalam menentukan pasar yang akan anda bidik, akan membuat usaha anda sulit untuk berkembang. Maka solusinya, anda harus menentukan konsumen yang akan anda bidik untuk produk anda. Apakah anak-anak, kalangan ibu-ibu, atau bahkan anak muda. Hal ini akan membantu anda lebih focus dalam melakukan promosi serta menargetkan produk anda ke konsumen yang tepat. Dan yang tidak kalah pentingnya, anda juga harus selalu mengikuti perkembangan pasar serta harus mempelajari karakteristik konsumen yang anda tuju.

  • Siklus Penjualan


Beberapa produk terkadang memiliki siklus penjualan yang cukup lambat, terutama jika usaha anda berjalan pada bidang yang non-konsumtif. Artinya, produk yang anda jual tidak termasuk produk yang di butuhkan sehari-hari. Seperti furniture, barang pecah belah, dan lain sebagainya. Maka tak jarang anda akan mengalami siklus penjualan yang lambat tergantung musim dan minat pasar. Maka sebagai solusi yang dapat anda lakukan, anda harus memikirkan dengan matang siklus penjualan produk anda. Apakah produk yang anda jual dapat bertahan cukup lama di pasar atau malah cepat tenggelam karena tren-tren baru yang mungkin terjadi. Maka dari itu, anda harus lebih jeli dalam melihat prospek pasar. Anda harus selalu berusaha agar produk-produk anda dapat bertahan lama di pasar dengan terus melakukan inovasi untuk menarik minat pelanggan.

  • Perencanaan Modal


Tak jarang para Interpreneur yang masih pemula sering salah perkiraan dalam perencanaan modal mereka. Bahkan ada sebagian yang berani menjalankan usahanya dengan modal terbatas serta modal nekat. Sebenarnya tak masalah, itu menjadi “keberanian” yang patut di hargai. Tapi semua akan berbeda jika ada masalah timbul di belakang hari. Persaingan yang cukup sengit, tren yang tiba-tiba berubah, serta beberapa factor yang menyebabkan anda harus memiliki modal lebih untuk bisa bertahan dan bangkit. Maka modal yang kuat serta perencanaan modal yang cukup matang akan sangat penting manfa’atnya untuk mengatasi masalah tersebut. Terutama agar usaha anda terus berputar dan tak berhenti di tengah jalan.

  • Tepat Jadwal

Ini adalah salah satu hal tersulit yang bisa jadi masalah serius. Ketepatan jadwal adalah salah satu kunci utama untuk kesuksesan usaha anda. Sebuah produk harus memiliki jadwal pasti kapan produk itu mulai di pasarkan, dan kapan produk berikutnya menyusul agar terjadi siklus perputaran yang konsisten dalam pasar. Jika sampai anda tak bisa menepati jadwal yang di tentukan, maka resikonya adalah terjadinya “kekosongan” produk anda di pasaran. Dan celah ini dapat di gunakan para pesaing anda untuk merebut pelanggan anda.

sumber : http://www.enajwa.com/5-jenis-kendala-dalam-usaha-dan-solusinya/

Hal-Hal Penting Dalam Membangun Usaha Bisnis IT

1. Rencanakan, tetapi tetap fleksibel

Sebelum meluncurkan usaha Anda, perencanaan dan strategi wajib dilakukan. Hanya ketika Anda memiliki rencana yang solid, Anda bisa menjalankan bisnis Anda. Karena, perencanaan meminimalkan kesalahan di masa datang. Tetapi ingat, rencana terbaik juga dapat berubah tergantung pada kondisi. Jadilah fleksibel dan beradaptasi dengan perubahan.

2. Kenali produk dan pasar

Sebelum Anda memulai bisnis apa pun, penting untuk melakukan kajian terhadap pasar, pesaing Anda, dan bagaimana mereka meluncurkan bisnis mereka. Apakah nilai jual produk Anda kompetitif? Kapan waktu terbaik mengenalkan bisnis baru Anda? Siapa pelanggan Anda? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menentukan arah bisnis Anda ke depan.

3. Jadilah unik

Bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis baru, sangat penting untuk menjadi diri sendiri. Sebuah bisnis yang unik, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berhasil. Apakah produk Anda memiliki cerita tersendiri? Apakah produk Anda adalah hasil kreasi Anda sendiri atau karena permintaan pasar?

4. Membangun tim sukses

Buat jaringan dengan orang-orang yang memang memiliki kapasitas yang cocok dengan usaha Anda. Bergabung dengan kelompok dan organisasi memungkinkan Anda untuk mempromosikan bisnis Anda dan bertemu orang-orang yang dapat membantu Anda. Jangan pernah takut untuk mengajukan pertanyaan. Menjadi seorang pengusaha berarti Anda harus selalu belajar sesuatu dari seseorang!

5. Trik pemasaran

Orang tidak membeli apa yang mereka tidak tahu. Pasarkan produk Anda dengan seefisien mungkin. Pemasaran melalui media sosial atau dari mulut ke mulut adalah cara efektif dan terkadang lebih sukses. Bisa juga sesekali bermitra dengan sebuah kegiatan sebagai media promo.

sumber : http://www.merdeka.com/gaya/5-hal-yang-perlu-dipersiapkan-sebelum-memulai-usaha.html

Kiat-Kiat Untuk Membangun Usaha Bisnis IT

Untuk menjadi seorang entrepreneur, apalagi entrepreneur muda dalam bidang IT, semangat saja belumlah cukup. Diperlukan berbagai keterampilan dan kemampuan dari sang entrepreneur untuk dapat sukses memasuki bidang tersebut. Beberapa kemampuan utama yang harus dimiliki oleh seorang Enterpreneur dalam bidang IT adalah:

  1. Kemampuan dalam bidang Penjualan (Salesmanship). Kemampuan ini merupakan kemampuan utama yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur untuk membujuk calon pelanggan dalam menggunakan produk dan solusi yang dimiliki. Kegagalan dalam melakukan kegiatan penjualan maka perusahaan akan mati dan gagal untuk bertumbuh.
  2. Kemampuan dalam bidang teknis yg cukup baik mengenai produk atau solusi yang ditawarkan. Kemampuan ini akan memberikan jaminan bahwa si entrepreneur mengetahui dengan pasti produk atau solusi yang diberikan dan mampu menjaga kualitas dari produknya untuk kepuasan pelanggan.
  3. Pemahaman dalam bidang keuangan perusahaan (Accounting, Financial Report, Cash-flow management, dan lain-lain). Kemampuan dalam bidang ini sangat diperlukan untuk dapat melakukan perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan. Kegagalan dalam bidang ini akan menjadikan perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang berakibat dari gagalnya operasi perusahaan walaupun pada saat yang sama perusahaan memiliki pesanan yang cukup besar.
  4. Kemampuan dalam bidang Human-Relationship adalah kemampuan yang tidak kalah pentingnya untuk dikuasai oleh seorang entrepreneur. Bidang bisnis IT sangat didominasi oleh manusia baik pembangun solusi ataupun pengguna, bahkan dalam dunia implementasi aplikasi perangkat lunak terdapat sebuah pendapat tak tertulis yang menyatakan bahwa faktor sukses tidaknya sebuah implementasi aplikasi perangkat lunak 20% ditentukan oleh produknya sedangkan 80% lebih ditentukan oleh manusianya yang meliputi programmer, konsultan, manajer proyek, dan juga pengguna akhir. Hal ini menjadi indikator sangat kuat bahwa faktor Human-Relationship sangat berpengaruh dalam kesuksesan entrepreneur dalam bidang IT.

Jumat, 06 November 2015

Peraturan Pendirian Usaha dibidang IT

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting dibidang perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidupdari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atauisu   yang   menonjol dibidang politik,keamanan,sosial   dan   budaya   yang   mempengaruhikelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikanoleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadangmembingungkan kita  untuk dapat  mengamatinya   dengan   baik  . Pada bahasan  ini   kamipengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkunganeksternal perusahaan.Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
  4. Teknologi (Non-Ekonomi).
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (NonEkonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturanperizinan,yaitu:

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkandemi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapanini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izinsementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, soledistributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter ofAppointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jikaperusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barangyang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Bukti diri 
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  • Izin Domisili 
  • Izin Gangguan. 
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Izin dari Departemen Teknis


2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yangmemang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar. maka halyang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak bolehmengabaikan  hukum   yang   berlaku.  Izin   yang   mengikat   suatu  bentuk   usaha  tertentu   diIndonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisadidasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-UndangPenanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan   usaha   dikelompokkan   kedalam   berbagai   jenis   berdasarkan   jenis   bidangkegiatan   yang   dijalani.   Berkaitan   dengan   bidang   tersebut,   maka  setiap   pengurusan   izindisesuaikan   dengan   departemen   yang   membawahinya   seperti   kehutanan,   pertambangan,perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usahaakan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin daridepartemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usahamisalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obatberupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi jugadari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.


Prosedur / Persyaratan Pendirian Badan Usaha

KOPERASI

UMUM

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi 
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas. 
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi 
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. 
  11. Struktur Organisasi Koperasi. 
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya 
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 


http://www.academia.edu/7383246/Syarat-Syarat_serta_proses_pembentukan_koperasi

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  19  TAHUN  2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

  1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
  2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
  3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
  4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 
  5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. 
  6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 
  7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 
  8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 
  9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
  10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. 
  11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 
  12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 
  13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

PERSERO

Bagian Pertama Pendirian
Pasal 10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


PERUM

Bagian Pertama Pendirian
Pasal 35
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2003/19tahun2003uu.html

BADAN USAHA MILIK SWASTA


Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)

Berikut kententuan umum untuk mendirikan Firma;

  1. Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
  2. Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
  3. Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
  4. Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
  5. Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum 

Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV)

Berikut ketentuan untuk mendirikan perusahaan (CV);

  1. Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang.
  2. Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer. 
  3. Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia.
  4. Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, RUKO/RUKAN,dll.
  5. Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.  
  6. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT)

Ketentuan Untuk Mendirikan Perusahaan (PT)

  1. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan. 
  3. Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
  4. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan. 
  5. Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  6. Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 
  7. Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha. 
  8. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 
  9. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas. 
  10. Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sumber :
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-firma
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-cv
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-pt
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2003/19tahun2003uu.html
http://www.academia.edu/7383246/Syarat-Syarat_serta_proses_pembentukan_koperasi

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

  • Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

  • Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

  • Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:


  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:


  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)


BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan


  • Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.


  • Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

  • Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha