Jumat, 06 November 2015

Peraturan Pendirian Usaha dibidang IT

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting dibidang perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidupdari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atauisu   yang   menonjol dibidang politik,keamanan,sosial   dan   budaya   yang   mempengaruhikelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikanoleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadangmembingungkan kita  untuk dapat  mengamatinya   dengan   baik  . Pada bahasan  ini   kamipengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkunganeksternal perusahaan.Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
  4. Teknologi (Non-Ekonomi).
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (NonEkonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturanperizinan,yaitu:

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkandemi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapanini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izinsementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, soledistributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter ofAppointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jikaperusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barangyang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Bukti diri 
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  • Izin Domisili 
  • Izin Gangguan. 
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Izin dari Departemen Teknis


2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yangmemang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar. maka halyang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak bolehmengabaikan  hukum   yang   berlaku.  Izin   yang   mengikat   suatu  bentuk   usaha  tertentu   diIndonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisadidasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-UndangPenanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan   usaha   dikelompokkan   kedalam   berbagai   jenis   berdasarkan   jenis   bidangkegiatan   yang   dijalani.   Berkaitan   dengan   bidang   tersebut,   maka  setiap   pengurusan   izindisesuaikan   dengan   departemen   yang   membawahinya   seperti   kehutanan,   pertambangan,perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usahaakan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin daridepartemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usahamisalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obatberupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi jugadari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.


Prosedur / Persyaratan Pendirian Badan Usaha

KOPERASI

UMUM

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi 
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas. 
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi 
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. 
  11. Struktur Organisasi Koperasi. 
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya 
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 


http://www.academia.edu/7383246/Syarat-Syarat_serta_proses_pembentukan_koperasi

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  19  TAHUN  2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

  1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
  2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
  3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
  4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 
  5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. 
  6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 
  7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 
  8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 
  9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
  10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. 
  11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 
  12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 
  13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

PERSERO

Bagian Pertama Pendirian
Pasal 10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


PERUM

Bagian Pertama Pendirian
Pasal 35
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2003/19tahun2003uu.html

BADAN USAHA MILIK SWASTA


Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)

Berikut kententuan umum untuk mendirikan Firma;

  1. Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
  2. Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
  3. Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
  4. Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
  5. Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum 

Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV)

Berikut ketentuan untuk mendirikan perusahaan (CV);

  1. Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang.
  2. Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer. 
  3. Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia.
  4. Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, RUKO/RUKAN,dll.
  5. Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.  
  6. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT)

Ketentuan Untuk Mendirikan Perusahaan (PT)

  1. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan. 
  3. Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
  4. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan. 
  5. Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  6. Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 
  7. Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha. 
  8. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 
  9. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas. 
  10. Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sumber :
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-firma
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-cv
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-pt
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2003/19tahun2003uu.html
http://www.academia.edu/7383246/Syarat-Syarat_serta_proses_pembentukan_koperasi

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

  • Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

  • Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

  • Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:


  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:


  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)


BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan


  • Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.


  • Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

  • Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Rabu, 07 Oktober 2015

Contoh Badan Usaha yang berkecimpung dengan bisnis IT

Contoh kegiatan Bisnis Informatika :



Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikendalikan oleh pihak manajer hanya dari ruang kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan, menghitung laba rugi, inventaris, dan sebagainya.

Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronik, termasuk internet dan menggunakan handphone merupakan bentuk perkembangan penyedia jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang kerakibat pada perubahan strategi usaha perbankan, dari yang berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien dan praktis bagi bank. Pada perusahaan jasa seperti perbankan komputer digunakan untuk menghitung bunga secara otomatis, transaksi on-line, ATM, dan sebagianya.

http://amandatribuana.tumblr.com/post/98774922191/pengertian-pengantar-bisnis-informatika
http://iryanaichwani.blogspot.co.id/2011/09/definisi-bisnis-informatika.html

Senin, 05 Oktober 2015

Pengertian Bisnis Informatika

Pengertian Bisnis. 


Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert]. Secara keseluruhan, Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.

Pengertian Informatika.


Secara harfiah, Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantu Anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi [Haag Den Keen, 1996]. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras atau perangkat lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi [Martin, 1999].
Dari definisi diatas dapat dikatakan bahwa teknologi informasi secara implisit maupun eksplisit tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain, yang disebut teknologi informasi merupakan gabungan antara teknologi komputer dengan teknologi telekomunikasi.

Pengertian Bisnis Informatika.


Dari pejabaran pengertian masing masing dari bisnis & teknologi informatika dapat kita simpulkan pengertian dari Bisnis Informatika adalah adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi yang berkaitan dengan teknologi informasi baik teknologi komputer maupun teknologi telekomunikasi.

http://amandatribuana.tumblr.com/post/98774922191/pengertian-pengantar-bisnis-informatika