Jumat, 06 November 2015

Prosedur / Persyaratan Pendirian Badan Usaha

KOPERASI

UMUM

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi 
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas. 
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi 
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. 
  11. Struktur Organisasi Koperasi. 
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya 
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 


http://www.academia.edu/7383246/Syarat-Syarat_serta_proses_pembentukan_koperasi

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  19  TAHUN  2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

  1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
  2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
  3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
  4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 
  5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. 
  6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 
  7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 
  8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 
  9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
  10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. 
  11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 
  12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 
  13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

PERSERO

Bagian Pertama Pendirian
Pasal 10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


PERUM

Bagian Pertama Pendirian
Pasal 35
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2003/19tahun2003uu.html

BADAN USAHA MILIK SWASTA


Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)

Berikut kententuan umum untuk mendirikan Firma;

  1. Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
  2. Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
  3. Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
  4. Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
  5. Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum 

Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV)

Berikut ketentuan untuk mendirikan perusahaan (CV);

  1. Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang.
  2. Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer. 
  3. Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia.
  4. Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, RUKO/RUKAN,dll.
  5. Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.  
  6. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT)

Ketentuan Untuk Mendirikan Perusahaan (PT)

  1. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan. 
  3. Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
  4. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan. 
  5. Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  6. Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 
  7. Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha. 
  8. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 
  9. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas. 
  10. Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sumber :
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-firma
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-cv
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-pt
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2003/19tahun2003uu.html
http://www.academia.edu/7383246/Syarat-Syarat_serta_proses_pembentukan_koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar