Jumat, 06 November 2015

Peraturan Pendirian Usaha dibidang IT

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting dibidang perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidupdari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atauisu   yang   menonjol dibidang politik,keamanan,sosial   dan   budaya   yang   mempengaruhikelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikanoleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadangmembingungkan kita  untuk dapat  mengamatinya   dengan   baik  . Pada bahasan  ini   kamipengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkunganeksternal perusahaan.Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
  4. Teknologi (Non-Ekonomi).
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (NonEkonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturanperizinan,yaitu:

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkandemi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapanini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izinsementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, soledistributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter ofAppointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jikaperusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barangyang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Bukti diri 
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  • Izin Domisili 
  • Izin Gangguan. 
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Izin dari Departemen Teknis


2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yangmemang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar. maka halyang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak bolehmengabaikan  hukum   yang   berlaku.  Izin   yang   mengikat   suatu  bentuk   usaha  tertentu   diIndonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisadidasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-UndangPenanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan   usaha   dikelompokkan   kedalam   berbagai   jenis   berdasarkan   jenis   bidangkegiatan   yang   dijalani.   Berkaitan   dengan   bidang   tersebut,   maka  setiap   pengurusan   izindisesuaikan   dengan   departemen   yang   membawahinya   seperti   kehutanan,   pertambangan,perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usahaakan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin daridepartemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usahamisalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obatberupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi jugadari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar