Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting dibidang perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidupdari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atauisu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhikelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikanoleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadangmembingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kamipengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkunganeksternal perusahaan.Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
- Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
- Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
- Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
- Teknologi (Non-Ekonomi).
- Demografi, Sosial dan Budaya (NonEkonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturanperizinan,yaitu:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkandemi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapanini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izinsementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, soledistributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter ofAppointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jikaperusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barangyang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti diri
- Izin Domisili
- Izin Gangguan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yangmemang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar. maka halyang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak bolehmengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu diIndonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisadidasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-UndangPenanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidangkegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izindisesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usahaakan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin daridepartemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usahamisalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obatberupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi jugadari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar